PENASULTRAID, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang belum diaudit Tahun Anggaran 2025, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 31 Maret 2026.
Penyerahan ini dilakukan tepat pada batas akhir kewajiban penyampaian laporan keuangan daerah sesuai mandat undang-undang.
Bupati Sinjai, Ratnawati Arif memberikan dokumen tersebut kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu di Auditorium BPK Provinsi ini. Langkah tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan eksternal atas penggunaan anggaran daerah selama satu tahun terakhir.
Winner Franky Halomoan mengatakan ketepatan waktu Pemkab Sinjai dalam menyerahkan laporan merupakan implementasi dari amanat hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPD oleh Kabupaten Sinjai sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setelah dokumen diterima, kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh yang biasanya berproses dalam 60 hari ke depan,” jelas Winner Franky.
Ratnawati Arif menyatakan LKPD yang diserahkan merupakan hasil kerja keras jajaran yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Laporan tersebut juga telah melalui proses verifikasi internal yang ketat sebelum diserahkan ke pemeriksa negara.


Discussion about this post