PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kendari mengadakan penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) di BPJamsostek Kendari, Senin 27 Mei 2024.
Kerja sama ini terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi petugas survei ekonomi pertanian (SEP) 2024.
Kepala Cabang BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, ada dua manfaat yang akan diterima oleh petugas sensus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Discussion about this post