PENASULTRA.ID, MUNA – LK, LI, LA dan LR (inisial) warga Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna dipastikan bakal mendekam di balik jeruji besi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Pasalnya, keempat pemuda ini diduga telah nekad menghabisi nyawa La Ode Irfan (33) warga Kecamatan Kontunaga yang tidak lain adalah kawannya sendiri.
Tewasnya Irfan ditangan empat tersangka, terjadi di Desa Masalili Kecamatan Kontunaga pada Kamis 5 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.
Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siahaan mengatakan, atas perbuatannya, keempat tersangka diduga telah melanggar pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 170 ayat (2) dan (3).
“LK dan tiga pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kompol Anggi, Rabu 18 Mei 2022.
Menurut Perwira degan satu melati dipundaknya itu, kronologis kejadian meninggalnya Irfan, dimalam kejadian empat pelaku dan korban bersama-sama sedang menggelar pesta minuman keras (Miras) di Desa Masalili.
Ditengah pesta miras, korban (La Ode Irfan) yang diduga sudah dalam pengaruh miras tiba-tiba saja berdiri dan memarahi serta menunjuk dua tersangka, LI dan LK.
Tak terima, LK yang juga dalam kondisi mabuk, kemudian menikam dada kiri korban menggunakan sebilah badik yang sejak awal terselip di pinggangnya.
Discussion about this post