Kepala Perwakilan BI Sultra, Edwin Permadi mengatakan, pihaknya menyiapkan Rp1,2 triliun uang layak edar khusus untuk wilayah Sultra.
Menariknya, batas maksimal penukaran per orang tahun ini meningkat menjadi Rp5.300.000, naik 23,2 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp4.300.000.
Pemesanan di Sultra dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama mulai 14 Februari 20206 pukul 09.00 Wita serta tahap kedua mulai 27 Februari 2026 pukul 09.00 Wita.
Untuk rincian mengenai titik penukaran Kas Keliling dan perbankan di wilayah Sultra tahap I, masyarakat dapat melihat daftar lengkapnya melalui tautan ini Daftar Titik Penukaran Sultra Tahap I..
Edukasi dan Digitalisasi Masjid
Selain penukaran uang, Kick-off SERAMBI di Sultra juga diwarnai dengan aksi sosial dan edukasi. Di antaranya adalah distribusi Buku Cerita Anak Dwibahasa “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah” ke sekolah-sekolah di Kendari, serta penandatanganan komitmen digitalisasi 50 masjid di Kendari melalui penggunaan QRIS untuk donasi dan amal melalui program BAROQAH (Berbagi Amal Ramadan Oleh QRIS Agar Hidup Berkah).
Bank Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk mengenali keaslian uang, serta menjaga fisik uang dengan prinsip 5J (Jangan dilipat, dicoret, diremas, distapler, dan dibasahi).
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post