“Jadi usai kami berkonsultasi di BKN Makassar ternyata para honorer PPPK Paruh Waktu kemarin tidak diusulkan oleh pemerintah setempat,” ungkap Triad.
Dengan tidak lulusnya honorer tersebut, Forum Pemerhati PPPK-PW Kepulauan Buton menilai pemerintah daerah telah mengabaikan nilai-nilai kemanusian. Pemkot Baubau dan Pemkab Busel, kata Triad, sangat kejam karena mengubur nilai-nilai kemanusiaan dengan ego.
“Yang kami perjuangkan ini adalah tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdikan dirinya di pemerintahan dan sudah masuk katagori dua (K2), kenapa pemerintah tega tidak meluluskan mereka,” tekannya.
Sementara itu, Kepala Bidang dan Pokja PPPK Paruh Waktu BKN Regional IV Makassar Abdul Rajab mengatakan, PPPK Paruh Waktu yang sudah mengikuti seleksi tahap 1 dan tahap 2, bukan berarti tidak lulus tapi tidak diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Kemenpan-RB. Sebab, kalau diusulkan pasti akan ditindak lanjuti.
Adapun rujukan jelas ada di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
“Jadi kalau diusulkan di Kemenpan-RB pasti kami akan langsung tindak lanjuti dan langsung kami buatkan NIP bagi para PPPK-PW,” ujar Rajab.
Penulis: Ahmad
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post