Kedua; gagasan terhadap Kementerian HAM yang dibentuk secara tersendiri, secara positif merupakan kebijakan diluar dugaan (unexpected policy).
Ini menurut hemat penulis adalah langkah Presiden Prabowo yang tepat dan berani, dalam membangun sistem pemerintahan yang humanis sekaligus dapat menjawab tantangan baik di dalam maupun di luar negeri.
Ketiga; pengangkatan Natalius Pigai sebagai Menteri HAM Republik Indonesia disamping berlatar belakang aktivis dan Anggota Komnas HAM periode 2012-2017, juga yang tidak kala penting adalah representasi masyarakat Papua.
Kita ketahui bersama Papua identik dengan isu-isu persoalan HAM. Tentunya ini menarik. Presiden Prabowo menunjuk Natalius Pigai merupakan langkah strategis dan melalui pertimbangan matang.
HAM Jika dilihat dalam perspektif bernegara merupakan hal yang sangat fundamental. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam konstitusi kita Pasal 28 A sampai dengan 28 J UUD 1945.
Ada 10 bagian tentang HAM antara lain: menjelaskan tentang hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; hak mendapatkan pendidikan, hak memperoleh pelayanan kesehatan, serta hak mendapatkan perlakuan yang sama, kepastian hukum dll.
Kemudian lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, sebagai pijakan negara dalam menjaga dan memproteksi persoalan HAM dengan cakupan yang bersifat universal.
Ada secercah harapan dalam penyelesaian masalah HAM serta bagian yang tidak bisa terpisahkan dari program kerja pemerintahan Presiden Prabowo khusus dibidang HAM. Tentu ini merupakan program yang serius dan konsen serta berpengaruh atau erat kaitannya pada anggaran Kementerian itu sendiri.
Terhadap polemik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mempersoalkan terkait postur anggaran kementerian yang dipimpinnya, dinilai terlalu kecil dengan beban kerja yang besar tentunya sangat beralasan. Sebab anggaran Rp64 miliar untuk mendukung program kerja di lembaga Kementerian terlalu sedikit jika dibandingkan komposisi kerja secara kelembagaan.
Discussion about this post