“Ini tentu menjadi suatu kebanggaan tetapi juga mengandung tantangan dan tanggung jawab yang besar untuk sebuah pengabdian pada organisasi, karena kedepan saya harus mampu meyakinkan aparat penegak hukum bahwa karya pers tak boleh dipidana. Sebab, dalam penyelesaiannya harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 tahun 1999,” tegas Umar yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Lakidende.
Sebelumnya, dalam sambutannya, Ketua PT Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole mengingatkan bahwa status advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat yang baru dilantik dituntut untuk selalu menjaga integritas, profesionalisme dan menjunjung tinggi hukum serta keadilan tanpa pandang bulu.
”Sumpah yang saudara-saudari ucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji sakral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Bustaman yang mewakili DPN Peradi dan DPC Peradi Kota Kendari menyampaikan ucapan selamat kepada para anggotanya yang kini telah resmi menyandang status advokat penuh.
Bustaman menekankan pentingnya terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan hukum modern, termasuk pemanfaatan teknologi di era digital.
”Dengan selesainya prosesi pengambilan sumpah advokat kini secara resmi telah memiliki legalitas untuk mendampingi, membela, dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia,” ujarnya memungkas.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post