“Berlakunya UU Cipta Kerja menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Olehnya itu, pemerintah kabupaten Wakatobi, Forkopimda dan komunitas masyarakat diberbagai sektor agar mensosialisasikan UU ini kepada segenap masyarakat Wakatobi,” ungkap Ridwan dalam rilisnya di Aula Villa Nadilla Wakatobi.
Kendati di kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar, kata dia, namun di setiap sektor ekonomi di Wakatobi tentu menggunakan tenaga kerja. Sehingga UU Cipta Kerja dapat dijadikan sandaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis untuk menjadi regulasi yang dapat memudahkan pencari kerja serta peluang berusaha masyarakat lebih terjamin dan mensejahterakan tenaga kerja.
Sementara itu, Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud mengungkapkan bahwa dengan hadirnya UU Cipta Kerja dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja diberbagai sektor di Wakatobi.
“Saya mengimbau kepada seluruh OPD, Forkopimda dan lembaga masyarakat untuk secara bersama mengawal serta memberi pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya UU Cipta Kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja,” jelasnya.
Discussion about this post