Pada rumpun yudikatif, baik pada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) pejabat negara yang pendapatannya juga besar. Hakim MA, MK dan Komisioner KY juga memiliki pendapatan fantastis.
Demikian juga lembaga negara lainnya seperti BPK, KPU, Bawaslu mendapat fasilitas yang sama, baik rumah, kendaraan dinas. Fasilitas melekat seperti ajudan, supir, pengawal dan security penjaga rumah dinas membuat anggaran negara semakin besar.
Begitu juga fasilitasi bagi pejabat utama TNI dan Polri, baik ajudan, pengawal, supir, rumah dan kendaraan dinas. Fasilitasi tersebut ikut menambah pemborosan negara.
Kita juga menemukan prajurit yang bahkan menjadi supir dari istri dan anak pejabat utama TNI dan Polri. Maka beban keuangan negara tidak hanya oleh DPR, namun oleh buruknya tata kelola keuangan negara yang tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Dalam keresahan rakyat yang semakin meluas, maka Presiden Prabowo harus segera menerbitkan Perppu Pemberantasan Korupsi dengan memuat pasal hukuman mati bagi terpidana korupsi, pasal pemiskinan koruptor.
Selain itu, Presiden Prabowo juga harus menerbitkan Perppu Penghematan Keuangan Negara dengan menurunkan semua pendapatan seluruh pejabat negara. Presiden Prabowo juga harus segera menerbitkan Perppu Pembuktian Terbalik dan Perppu Perampasan Aset.
Keempat Perppu tersebut dimaksudkan untuk menghentikan kejahatan extraordinary crime korupsi. Pembuktian terbalik akan memaksa para pejabat untuk menjelaskan perolehan seluruh hartanya dan dilanjutkan pada perampasan aset jika perolehannya tidak dapat dijelaskan.
Pembuktian terbalik dan perampasan aset menjadi tuntutan aksi bersama mahasiswa, buruh, dan rakyat.
Presiden Prabowo harus memimpin perilaku pejabat yang sederhana, tidak boros, tidak menghambur-hamburkan keuangan negara. Tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan harus diwujudkan untuk memulihkan kepercayaan rakyat.
Presiden Prabowo harus tegas memecat semua pembantunya yang tidak sejalan dengan keinginan mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.(***)
Penulis: Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post