Oleh: Irman
Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu data strategis Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperlukan sebagai dasar penentuan kebijakan pemerintah, persentase perubahan IHK atau yang lebih dikenal dengan istilah tingkat inflasi/deflasi merupakan indikator ekonomi penting yang kualitas datanya perlu ditingkatkan dari waktu ke waktu. Perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung inflasi menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK).
Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan harga (inflasi) ataupun penurunan harga (deflasi). IHK sendiri meliputi pengeluaran bahan makanan dan makanan jadi ditambah dengan minuman dan tembakau. Komponen IHK lainnya dalam perhitungan inflasi adalah pengeluaran perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan dan olahraga, serta transportasi dan komunikasi.
Kata Inflasi tentu sudah tak asing lagi di telinga, apalagi jika menyangkut pemberitaan stabilitas perekonomian. Praktisnya, inflasi adalah kenaikan harga, dimana kebalikannya adalah deflasi (penurunan harga). Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Penentuan barang dan jasa dalam paket komoditas atau keranjang inflasi didapatkan dari Survei Biaya Hidup (SBH).
SBH pertama kali dilakukan pada tahun 1977/1978, dilanjutkan pada 1988/1989, 1996, 2002, 2007, 2012 dan yang terakhir adalah 2018. Saat ini IHK dihitung berdasarkan SBH tahun 2018, yang merupakan survei yang ke-7 sejak pertama kali dilaksanakan.
Discussion about this post