PENASULTRA.ID, MUNA – Pemilihan anggota Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Kelurahan Foo Kuni Kecamatan Katobu Kabupaten Muna yang disinyalir tidak transparan dan melanggar tata tertib (tatib) berbuntut pada penyegelan kantor kelurahan oleh warga pada Senin 3 Oktober 2022.
Warga kesal lantaran Lurah Foo Kuni, KS saat disambangi di kantor kelurahan untuk menyampaikan surat penolakan hasil pemilihan anggota BKM yang diselenggarakan 27 September 2022 lalu tidak berada di tempat. Warga menduga, KS menghindari protes dan tak mau menerima aspirasi warganya.
Galih salah seorang tokoh pemuda Kelurahan Foo Kuni menilai pemilihan BKM di Foo Kuni sudah melanggar mekanisme dan tatib. Sebab tidak melalui rembuk ditingkat RT. Anggota yang seharusnya diusulkan oleh warga melalui rembuk justru dipilih oleh ketua-ketua RT di wilayah Foo Kuni.
Pemilihan anggota BKM terkesan disembunyikan. Selebaran ataupun pamflet yang seyogyanya ditempel di tempat-tempat umum sebagai bentuk transparansi tidak dilakukan.
Galih menyebut Lurah Foo Kuni terkesan membuat aturan tanpa melibatkan masyarakat, disinyalir hanya berdasarkan keinginan pribadi semata. Bahkan penentuan tempat maupun nama-nama yang menjadi calon anggota BKM tak diketahui seluruh masyarakat.
Discussion about this post