Oleh karena itu, ia mengharapkan sinergitas pemerintah daerah dengan ormas-ormas yang berada di Kabupaten Bogor dapat terus ditingkatkan dalam melaksanakan P4GN. Ormas harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu yang harus menjadi perhatian semua pihak adalah masalah kerukunan umat beragama yang masih sering terusik oleh perselisihan dalam pendirian rumah ibadah di tengah masyarakat.
”Kami memerlukan kerja sama yang lebih aktif dari ormas dalam mendukung program-program pembangunan masyarakat termasuk dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang sudah sangat memperihatinkan dan menjaga kerukunan antar umat beragama sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Sujana.
Sekretaris FKUB Asep Saefudin dalam penyampaian materinya menekankan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama di masyarakat.
Sependapat dengan Sujana, menurut dia gesekan umat beragama dalam pendirian rumah ibadah masih sering terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Penyebab utamanya karena SOP pendirian rumah tidak dilaksanakan dengan baik dan kurangnya pemahaman berbagai pihak terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan Sembilan Tahun 2006.
Sementara itu Analis Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Bogor Dewi Ayu Iriani juga mengungkapkan bahwa maraknya peredaran narkoba yang sudah merambah ke semua lapisan masyarakat dan instansi merupakan maksud jahat pihak tertentu untuk merusak generasi bangsa Indonesia.
Discussion about this post