Lembaga ini akan menindaklanjuti laporan secara terkoordinasi, termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana.
Adapun untuk pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan formal, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau menghubungi layanan Kontak OJK 157.
Indra juga juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.
Edukasi kali ini difokuskan pada wilayah dengan tingkat literasi rendah, seperti masyarakat pesisir dan komunitas nelayan. Materi yang diberikan meliputi manajemen keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, hingga tips menghindari investasi bodong.
Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra berkolaborasi dengan berbagai industri jasa keuangan, di antaranya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra, BPR Bahteramas Buton dan Buton Utara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Bank Muamalat.
Sinergi ini bertujuan untuk membuka akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan formal bagi masyarakat di pelosok Sultra.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post