PENASULTRA.ID, BUTON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Langkah ini merupakan dukungan nyata terhadap target nasional RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045 guna mendorong inklusi keuangan yang berkelanjutan.
Kegiatan edukasi dilaksanakan pada 6-9 April 2026 dengan menyasar sejumlah titik di Kepulauan Buton (Kepton), mulai dari Desa Lasiwa di Kabupaten Buton Utara (Butur), hingga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Sebanyak 428 peserta yang terdiri dari warga desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat turut berpartisipasi dalam agenda ini.
Program ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan). Tujuannya adalah memperdalam pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan serta risiko keuangan, sekaligus memperluas akses terhadap layanan jasa keuangan yang aman dan diawasi pemerintah.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha melalui Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan mengatakan, edukasi ini diharapkan mampu menjangkau seluruh wilayah secara merata. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara bijak demi meningkatkan kesejahteraan.
“Tantangan di wilayah pedesaan masih berkisar pada keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, serta maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi, termasuk kasus AMG Pantheon yang telah dinyatakan ilegal oleh OJK,” kata Indra.
Upaya ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat. Sekretaris Daerah (Sekda) di masing-masing wilayah mengapresiasi langkah strategis OJK dan mengimbau warga agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Dalam sesi diskusi, masyarakat tampak antusias menanyakan berbagai isu, mulai dari risiko penyalahgunaan data pribadi, mekanisme pengaduan, hingga penanganan investasi ilegal.
Menanggapi hal tersebut, OJK menjelaskan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan kini dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).


Discussion about this post