PENASULTRAID, TANJUNG UBAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.
“Pencapaian ini jadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Tanjung Uban dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban Adi Hari, dalam keterangan resminya diterima Selasa 16 Desember 2025.
Penghargaan predikat WBK tersebut diserahkan dalam acara Penganugerahan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Selasa (16/12) di Jakarta.
Pada 2025, sebanyak 61 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil meraih predikat WBK.
Capaian ini merupakan hasil dari proses evaluasi dan supervisi yang ketat, yang diawali dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas pada masing-masing satuan kerja.
Predikat WBK diberikan kepada satuan kerja yang mampu menunjukkan konsistensi dalam pencegahan praktik korupsi, peningkatan transparansi layanan, serta penerapan sistem tata kelola yang akuntabel.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban dinilai berhasil memenuhi seluruh indikator tersebut melalui berbagai upaya perbaikan berkelanjutan.
Adi Hari mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta seluruh jajaran pegawai Kantor Imigrasi Tanjung Uban yang secara konsisten menjalankan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Discussion about this post