PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga menginstruksikan perayaan ibadah natal bagi umat kristiani di Konsel mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaran kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi.
Selain itu warga Konsel dilarang keras untuk merayakan pergantian tahun didalam ataupun diluar ruangan. Termasuk didalamnya dilarang menyalakan kembang api atau membunyikan petasan dan mengkomsumsi minuman keras (pesta Miras)
ADVERTISEMENT
Discussion about this post