PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga menginstruksikan perayaan ibadah natal bagi umat kristiani di Konsel mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaran kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi.
“Hal itu tertuang dalam Surat Edarannya (SE) bernomor 443.1/1773 tentang pembatasan kegiatan saat libur natal dan tahun baru di wilayah Konsel dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit Covid-19,” kata Surunuddin.
“Poin lainnya dalam SE tersebut mengharapkan operasi penegakan disiplin yang dilaksanakan aparat TNI/Polri termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel dalam mendukung terciptanya keamanan ketertiban serta memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19 di Konsel,” ujar Surunuddin.


Discussion about this post