PENASULTRA.ID, GOWA – MH, oknum personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) disebuah kafe saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap MH berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Gowa pada Sabtu 17 Juli 2021.
Discussion about this post