PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengatakan, besaran subsidi upah tahun ini diberikan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan. Dimana akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja sektoral yang ada di Kendari.
Discussion about this post