PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Setelah menggelar sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kabupaten Konawe Utara (Konut) belum lama ini, Pemprov Sultra kembali melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja di Kabupaten Wakatobi, Kamis 17 Desember 2020.
Sosialisasi UU Cipta Kerja di Wakatobi dibuka oleh Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud dan diawali dengan sambutan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra M. Ridwan Badallah.
Ridwan Badallah mengatakan, terdapat beberapa entry poin bahwa UU Cipta kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia, yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perizinan serta tumpang tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.
Oleh sebab itu, kata dia, Gubernur Sultra H. Ali Mazi berharap dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.
“Berlakunya UU Cipta Kerja menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Olehnya itu, pemerintah kabupaten Wakatobi, Forkopimda dan komunitas masyarakat diberbagai sektor agar mensosialisasikan UU ini kepada segenap masyarakat Wakatobi,” ungkap Ridwan dalam rilisnya di Aula Villa Nadilla Wakatobi.
Kendati di kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar, kata dia, namun di setiap sektor ekonomi di Wakatobi tentu menggunakan tenaga kerja. Sehingga UU Cipta Kerja dapat dijadikan sandaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis untuk menjadi regulasi yang dapat memudahkan pencari kerja serta peluang berusaha masyarakat lebih terjamin dan mensejahterakan tenaga kerja.
Discussion about this post