PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Dana tujuh Kelompok Usaha Bersama (Kube) di Desa Lasori, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang sebelumnya sempat disunat oleh oknum pendamping akhirnya dikembalikan seluruhnya.
Padahal, sesuai petunjuk pelaksanaan dan tekhnisnya, dana bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp20 juta per kelompok tersebut tidak boleh dipotong satu senpun. Penyalurannya pun langsung ditransfer ke rekening kelompok penerima.
Belakangan, dana pungutan yang dilakukan oleh sang oknum telah dikembalikan separuh. Masing-masing kelompok hanya menerima Rp1 juta saja dari potongan awal senilai Rp3 juta.
Namun, dalam rapat bersama para anggota kelompok difasilitasi Pemerintah Desa Lasori yang juga dihadiri ketua Karang Taruna dan anggota BPD di Balai Desa Lasori pada Kamis sore, 12 November 2020, pengembalian sisa dana pungutan liar (Pungli) tersebut akhirnya dilakukan sendiri oleh oknum pendamping.
Page 1 of 4
Discussion about this post