PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memiliki program yang menjamin para pesertanya untuk mendapatkan dana ketika masuk masa pensiun, mengalami cacat total atau pun meninggal dunia.
Program tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana jaminan ini dapat diklaim jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengatakan, ada dua cara yang dapat ditempuh untuk melakukan klaim terhadap saldo JHT, yaitu dengan melalui aplikasi JMO atau secara online melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk aplikasi JMO, peserta cukup dengan mendaftar terlebih dahulu. Setelah itu, peserta akan diminta untuk melakukan pengkinian data.
“Dan jika data sudah di update menjadi data terkini, peserta sudah dapat melakukan klaim di aplikasi tersebut dan akan ditransfer pada hari itu juga. Akan tetapi klaim JHT melalui aplikasi JMO ini hanya dapat dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta,” kata Minarni melalui pesan WhatsAppnya, Jumat 7 Januari 2021.
Pelajar SD di Muna Bakal Divaksin Covid-19 https://t.co/2onyks0plD
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 7, 2022
Bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dimana peserta menyiapkan beberapa berkas, diantaranya:
Discussion about this post