PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kekosongan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut), membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menunjuk Penjabat (Pj) Sekda Konut dengan masa jabatan selama tiga bulan. Namun jika sudah habis selama tiga bulan dan belum ada Sekda definitif, maka jabatannya bisa diperpanjang satu kali lagi atau menjadi enam bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Nur Sain mengatakan soal Asesment Sekda definitif, pihaknya masih menunggu arahan dari Mendagri.
“Untuk melakukan asesment, kami masih menunggu petunjuk dari Mendagri. Karena kita termaksud daerah yang usai melaksanakan Pilkada Serentak sehingga perlu adanya persetujuan,” kata Nur Sain, Selasa 23 Februari 2021.
Mengenai pengusulan ke Mendagri, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dan proses serta menunggu rekomendasi dari gubernur kemudian diajukan di Mendagri.
Page 1 of 3
Discussion about this post