PENASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74 – 3715 Tahun 2020 kepada Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Provinsi Sultra Hery Alamsyah, Jumat 9 Oktober 2020.
Secara efektif, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra itu akan bertugas hingga 5 Desember 2020 dimana batas akhir cuti bagi Abu Hasan, selaku Bupati Butur definitif karena sedang mengikuti kampanye Pilkada sebagai petahana.
“Sesuai SK yang saya terima, secara efektif saya ditugaskan mulai 1 Oktober sampai 5 Desember 2020,” kata Hery seusai serah terima SK di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur (Rujab).
Berdasarkan SK bertanggal 7 Oktober 2020 tersebut, ada beberapa tugas yang diemban Hery sebagai Pjs Bupati Butur. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.
Discussion about this post