PENASULTRA.ID, BOMBANA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana Arsad menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bombana tahun anggaran 2021, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu 6 April 2022.
Arsyad secara terang-terangan menilai pidato LKPJ Bupati Tafdil itu bertentangan dengan peraturan kementerian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang tata cara pertanggungjawaban kepala daerah.
“Kalau kita merujuk pada aturan yang dimaksud, bunyi pasal 6 ayat satu(1) sangat jelas, dimana laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dibacakan oleh kepala daerah di depan sidang paripurna, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” tegas Arsad.
Sindiran pahit itu pun diungkapkan Arsad saat duduk bersebelahan dengan Bupati Tafdil, tepat setelah baru saja menyampaikan laporan tersebut.
Discussion about this post