PENASULTRA.ID, BOMBANA- Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) H Tafdil mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) terpilih agar tidak melakukan pergantian aparat tanpa alasan jelas. Sebab, jika masih tetap dilakukan, artinya kades tersebut telah melanggar aturan.
Hal ini ditekankan Tafdil usai melantik 109 Kades terpilih di ruang terbuka hijau (RTH) Bombana, Kamis 14 April 2022 lalu.
“Untuk Kades definitif, saya ingatkan agar tidak boleh mengganti aparat desa, kecuali dengan alasan meninggal, permohonan sendiri, dan sudah tidak mampu menjalankan tugas dengan baik,” tegas Tafdil.
Discussion about this post