PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra masa bakti 2021-2025, Kamis 12 Mei 2022.
Uji kelayakan dan kepatutan merupakan rangkaian terakhir dari proses seleksi calon anggota KI masa bakti 2021-2025 untuk melanjutkan masa jabatan periode 2017-2021. Selanjutnya, nama-nama tersebut dikirim ke Gubernur Sultra untuk ditetapkan sebagai anggota KI terpilih.
Pengumuman dengan Nomor: 160/387 tanggal 12 Mei 2021 yang ditandatangani Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh tersebut mencantumkan lima orang anggota KI terpilih dan tiga orang cadangan.
Lima anggota KI terpilih masing-masing Rahmawati, Yustina Fendrita C, Sukriyaman, Andi Ulil Amri, dan Hasmansyah Umar. Sedangkan tiga orang cadangan masing-masing Marjani, Husnawati, dan Andi Hatta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, dengan selesainya seluruh tahapan seleksi, pemerintah daerah akan segera mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang penetapan anggota KI terpilih.
“Selanjutnya, kita akan mengagendakan pelantikan. Kita upayakan semuanya bisa berjalan lancar agar komisioner yang terpilih dapat segera melaksanakan tugasnya,” kata Ridwan Badallah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.
Sengketa informasi publik yang dimaksud di sini adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
Discussion about this post