PENASULTRA.ID, BAUBAU – Langkah penundaan pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar) yang dikabarkan bakal diambil Gubernur Sultra H. Ali Mazi dinilai sangat tepat.
Pasalnya, dengan tidak diakomodirnya tiga nama usulan yang sebelumnya disodorkan Ali Mazi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjukan sikap yang tidak taat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton (Kepton) La Ode Tazrufin, Minggu 22 Mei 2022.
Menurut pria yang kerap disapa Aping itu, apa yang dipertontonkan Mendagri Tito saat ini dapat menjadikan contoh yang kurang baik di tengah masyarakat hukum Indonesia.
“Apalagi Gubernur berdasarkan Pasal 38 UU 23 Tahun 2014 merupakan perwakilan pemerintah pusat,” jelas Aping.
Dengan adanya sikap perlawanan yang ditunjukkan Ali Mazi bersama Plt Sekda Sultra, Asrun Lio, BOM Kepton pun mengaku salut dan memberikan apresiasi yang tinggi.
“Terlepas adanya kejanggalan dalam SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri, kami menilai SK tersebut sangat mencederai amanat Pasal 38 UU 23 Tahun 2014,” tegas Aping.
Terkhusus soal lahirnya SK Pj Bupati Busel La Ode Budiman yang tak lain adalah ipar dari Bupati La Ode Arusani, kata Aping, kini telah menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Sebab, dengan hadirnya SK Pj tersebut mengokohkan dugaan adanya politik dinasti yang sengaja diatur sebelumnya untuk mengendalikan tata pemerintahan di Bumi Gajah Mada yang beradat.
Discussion about this post