Oleh: Ashari S.Sos
Ini tanda awas bagi masyarakat desa bandaeha kecamatan Molawe kabupaten Konawe Utara (Konut). Sebut saja PT. Bharita Gracia Minerindo yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahan galian batu di lokasi perkebunan warga.
Meskipun sebagian lahan warga telah di bebaskan dan berpindah kepemilikan hak oleh perusahaan, namun di sekitar lokasi atau kebun warga yang tidak mau dibebaskan harus menerima kenyataan pahit dengan masalah lingkungan.
Padahal belum produksi. saat ini perusahaan baru tahap land cliring dan beberapa alat crusher telah di mobilisasi. Sejumlah warga setempat mulai protes.
Sebelumnya PT. BGM mendapat dukungan yang baik oleh warga setempat terhadap kehadirannya untuk berinvestasi. Bahkan sudah merekrut beberapa tokoh untuk membantu urusan kelancaran perusahaannya. Sehingga polemik di tengah masyarakat menjadi garansi kenyamanan.
Tak tanggung-tanggung, perusahaan melakukan penggusuran tanpa memperhatikan tanaman para petani di sekitar.
Discussion about this post