PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Segala dokumen berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan yang bakal dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kini semuanya telah rampung dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan berbendera Harita Group ini pun dikabarkan sudah siap untuk berproduksi serta berkontribusi aktif pada tahun 2023 ini.
“Keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii itu sah dan legal. Semua ketentuan perundangan dipenuhi dan dipatuhi. Tidak hanya patuh pada sisi teknis pertambangan yang diatur oleh Kementerian ESDM (kementerian teknis), tetapi juga pada sisi lain seperti pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sosial, serta patuh pada peraturan daerah. Semuanya dipenuhi dan dijalankan sesuai ketentuan,” ungkap Legal Officer PT GKP, Marlion, S.H dalam keterangan persnya, Rabu 4 Januari 2023.
Marlion menjelaskan, PT GKP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tidak hanya itu, keberadaan pertambangan milik PT GKP ini juga telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), baik nasional, provinsi maupun kabupaten.
Di tingkat nasional, kata pria kelahiran Roko-Roko itu, PT GKP sudah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam lampiran beleid Kepmen tersebut menegaskan bahwa Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) termasuk dalam wilayah pertambangan.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014–2034. Dalam lampiran Perda itu disebutkan hanya wilayah Wakatobi yang tidak diperkenankan untuk kegiatan usaha pertambangan. Di luar wilayah tersebut, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan.
Selain regulasi di atas, Marlion mengungkapkan bahwa PT GKP telah memegang izin dari Pemda Konkep untuk melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang dituangkan dalam rencana tata ruang Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021-2041.
PT GKP telah pula mendapatkan persetujuan pemanfaatan ruang kegiatan izin usaha pertambangan, project area dan pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus.
Perusahaan juga telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tahun 2014. Dari Dinas PMPTSP Konkep pun sudah mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan dan kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan pertambangan.
“Dari berbagai legalitas untuk kegiatan usaha pertambangan yang sudah dikantongi PT GKP tersebut, jelas bahwa keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii, sudah diberikan ruang untuk kegiatan pertambangan, memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan serta izin lingkungan sebagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” beber Marlion yang juga diketahui telah mendapatkan sertifikasi konsultan dan pengacara pertambangan.
Discussion about this post