PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Rabu, 2 September 2020 mengundang rapat terbatas 11 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tumpang tindih dengan PT. Antam yang wilayah operasi pertambangannya berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pemanggilan melalui surat undangan bernomor 005/4245 tanggal 27 Agustus 2020 yang ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Nur Endang Abbas tersebut tak lain untuk membahas penyelesaian permasalahan yang tak kunjung usai di Blok Mandiodo tersebut.
Pemanggilan ini mengacu pada Surat Gubernur Sultra sebelumnya bernomor 005/7874 tanggal 26 Desember 2019 lalu.
Discussion about this post