PENASULTRA.ID, BOMBANA – Sejumlah warga Desa Langkema menutup akses jalan houling perusahaan tambang nikel milik PT Almharig yang berada di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 30 April 2023.
Pemblokiran akses jalan perusahaan ini dilakukan oleh sejumlah warga setempat dengan menggunakan beberapa batang kayu serta potongan papan tripleks bertuliskan “Barang siapa dengan sengaja membongkar, merusak pagar ini maka ia melanggar UU Pasal 406, Pasal 55”.
Salah seorang pemilik kebun, Liswan mengaku, aksi pemblokiran jalan tersebut bukan bermaksud untuk menghalangi aktivitas perusahaan. Akan tetapi, mereka meminta perhatian pihak perusahaan agar segera melakukan ganti rugi lahan.
“Bukan mempersulit, tapi menuntut hak kami. Sebab, kebun yang kami kelola selama ini, sudah tidak bisa lagi difungsikan karena telah digusur dan beralih fungsi sebagai jalan tambang,” ujar Liswan baru-baru ini.
Sejak beroperasinya PT Almharig, Liswan menyebut belum pernah pihaknya melakukan transaksi jual beli lahan apalagi menerima uang ganti rugi.
Discussion about this post