Oleh: Iman Handiman
Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Surat telegram Kapolri sudah dilayangkan pada 12 April 2023, belum setahun sejak tilang elektronik berbasis kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE berlaku serempak di seluruh kota Indonesia –22 September 2022. Hari-hari ini tilang baru stok lama itu sedang disosialisasikan ke masyarakat sebelum sepenuhnya diterapkan.
Menghadirkan kembali polisi lalu lintas di jalan raya sekaligus dengan sistem pengawasan dan penindakan elektronik ETLE diharapkan bisa mengantisipasi kecenderungan yang tampak setelah delapan bulan pengerahan ETLE. Fakta banyak pengendara selalu mengakali aturan.
Berhadapan dengan kamera pasif sebagai ‘pengganti’ polisi, pengendara lebih nyaman karena merasa ‘tidak ada’ yang mengawasi. Sementara ‘mata’ ETLE ternyata tidak lebih ‘tajam’ dari polisi manual. Keberadaan ETLE tidak membuat pengendara menjadi lebih tertib dan disiplin, justru dari awal mereka berusaha menyiasati ETLE. Apalagi untuk lolos dari ETLE tak perlu transaksi pula.
Setelah ada ETLE, pelanggaran tidak berkurang, apalagi hilang. Pelanggaran justru meningkat, hanya saja kali ini banyak yang lolos alias tidak terjaring. Penegakan hukum dengan ‘perangkap’ digital ternyata tidak lebih maju dibanding dengan cara ‘konvensional’.
Sejatinya upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) bukanlah soal penegakan hukum. Langkah hukum mestinya tidak menjadi prioritas dan orientasi. Penindakan hukum tidak berarti masalah selesai.
Masalah pokoknya adalah bagaimana memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selama ini, beserta penegakan hukum, Polri rutin pula menggelar tiga operasi setiap tahun, yaitu Operasi Zebra, Operasi Simpatik, dan Operasi Patuh, yang kemudian ditambah tilang elektronik ETLE. Tapi hingga saat ini belum terlihat hasil yang signifikan.
Discussion about this post