PENASULTRA.ID, BAUBAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Baubau mulai berlakukan aturan baru dalam pengujian praktik dalam pengajuan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua (SIM C).
Aturan tersebut di berlakukan berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri tentang ketentuan pelaksanaan ujian praktek penerbitan surat izin mengemudi dengan Nomor KEP/105/VIII/2023.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, hal ini dilakukan guna meningkatkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan ujian praktek penerbitan surat izin mengemudi dan mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan kepada para pengendara roda dua.
“Kami memberlakukan penggunaan dari lapangan uji praktek kendaraan roda dua yang terbaru,” kata AKBP Bungin, Selasa 8 Agustus 2023.
Discussion about this post