PENASULTRA.ID, KENDARI – Pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Kendari dan BPJamsostek Kendari di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Kamis 5 Oktober 2023.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dan Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih.
Asmawa Tosepu mengapresiasi BPJamsostek Kendari yang selama ini sudah bekerja sama dan berkolaborasi dengan Pemkot Kendari.
Discussion about this post