PENASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan inspeksi mendadak (sidak) atau razia di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Kendari.
Sidak bersama aparat penegak hukum dilaksanakan serentak pada Kamis 8 April 2021 sebagai rangkaian dari Hari Bakti Pemasyarakatan Nasional ke 57 yang jatuh setiap 27 April.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Sultra, Muslim mengatakan, razia ini dilaksanakan sesuai instruksi dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang memiliki target menyita barang-barang yang dilarang untuk dibawa masuk oleh narapidana ke dalam lapas maupun rutan.
“Ini dilakukan untuk memastikan lapas dan rutan aman dari barang-barang terlarang,” kata kata Muslim dalam konferensi pers kegiatan razia serentak se Sultra di Kantor Kemenkumham Sultra, Kamis 8 April 2021.
Menurutnya, usai melaksanakan razia ada beberapa barang terlarang yang ditemukan seperti obeng, cermin, paku, sudip dan lainnya. Namun ia bersyukur sasaran utama razia seperti handphone (Hp) dan narkoba tidak ditemukan.
“Ini barang-barang yang ditemukan dapat dijadikan senjata, makanya kami sita. Alhamdulillah tidak ada hp ataupun narkoba yang ditemukan,” beber Muslim.
Discussion about this post