PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pengelolaan dan mitigasi bencana khususnya banjir di Indonesia memerlukan penyelarasan antara pengendalian struktural melalui penataan perilaku air, dan non struktural melalui penataan perilaku manusia. Implementasi kebijakan tata ruang Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Zero Delta Q merupakan salah satu kunci pengendalian banjir yang akan diangkat dalam proses politik 10th World Water Forum (WWF) pada 18-25 Mei 2024.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen SDA PUPR) Bob Arthur Lombogia dalam Konferensi Pers FMB9 Road to 10th World Water Forum bertajuk “Atasi Banjir, Kurangi Risiko Bencana”, Selasa 6 Februari 2024.
“Kebijakan Zero Delta Q dapat dijadikan suatu isu dalam proses politik World Water Forum 2024 bahwa ini perlu kita terapkan. Seandainya prinsip ini dilakukan oleh sebagian besar atau seluruh wilayah Indonesia, maka tampungan-tampungan air yang kita dapatkan akan sangat besar dan apa yang kita harapkan dari mitigasi bencana dan pengendalian banjir dapat kita wujudkan,” kata Bob.
Adapun yang dimaksud dengan kebijakan Zero Delta Q berdasarkan PP 13/2017 yaitu keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai. Kebijakan ini ditetapkan sebagai persyaratan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dalam suatu DAS. Misalnya, dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin pemanfaatan ruang lainnya.
Discussion about this post