Oleh: Fitri Suryani, S. Pd
Praktik korupsi adalah perilaku buruk dan menjadi tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto memandang sangat penting menciptakan generasi antikorupsi sejak dini melalui satuan pendidikan (di sekolah-sekolah).
Pj Gubernur Sultra Andap menegaskan rencananya untuk menerbitkan regulasi guna optimalisasi upaya antikorupsi di satuan pendidikan. Ia mengatakan bahwa masa depan daerah dan bangsa Indonesia ada pada anak-anak di masa mendatang. Oleh karena itu, harus memastikan generasi masa depan terbebas dari perilaku korupsi (Kendaripos, 07-02-2024).
Upaya menciptakan generasi antikorupsi sejak dini memang begitu sangat penting. Terlebih di era ini, di mana jumlah pelaku dari pejabat kelas bawah hingga atas banyak yang terjerat kasus korupsi.
Bagaimana tidak, seakan hampir semua lini tak terlewatkan dari budaya korupsi. Apalagi hal itu dipandang hal biasa dan telah membudaya di tengah-tengah masyarakat maupun di lembaga pemerintahan.
Dari itu, dalam sistem saat ini (kapitalisme) pendidikan antikorupsi penting dalam mencegah korupsi, karena hal itu merupakan perilaku buruk dan menjadi tindak kejahatan luar biasa. Apalagi korupsi jelas sangat merugikan rakyat maupun negara.
Pendidikan anti korupsi pun masif dilakukan, tetapi sayangnya dampaknya belum begitu terasa. Hal ini terjadi karena korupsi tumbuh subur pada sistem kapitalisme-sekuler, yang mana dalam sistem ini materi menjadi asas kehidupan masyarakat, karena agama dipisahkan dari kehidupan.
Ditambah dengan kondisi ekonomi yang buruk membuat individu masyarakat rela melakukan segala cara untuk mendapatkan materi. Terlebih jika hal itu didukung oleh situasi dan kondisi di mana seseorang berada. Dari itu jerat korupsi nampak sulit terlewatkan.
Tak kalah penting sanksi yang didapatkan oleh para koruptor seolah tak memberikan efek jera. Hal ini karena tak jarang, orang yang sama melakukan lagi kasus serupa dan kembali ke bui lagi.
Lebih mirisnya lagi, hukum saat ini tercederai oleh mereka yang memperjualbelikan hukum. Dari itu tak heran, mereka yang salah bisa menjadi benar dan lepas dari hukuman. Sehingga dapat dipastikan hal ini makin mempersulit upaya memberantas korupsi di negeri ini.
Discussion about this post