PENASULTRA.ID, NUNUKAN – Pers adalah profesi mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam setiap kegiatan jurnalistiknya, wartawan dilindungi Undang-Undang.
Kendati demikian masih saja ada segelintir oknum yang berupaya menghalangi kinerja jurnalistik dan menghina profesi wartawan.
Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti oknum BPD Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan bernama Arham menghina profesi wartawan atau jurnalis.
Mengacu pada hasil percakapan/Chat di Group WhatsApp “Peduli Sebatik”, terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan Arham pada Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 18.18 Wita.
Discussion about this post