PENASULTRA.ID, NUNUKAN – Pers adalah profesi mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam setiap kegiatan jurnalistiknya, wartawan dilindungi Undang-Undang.
Kendati demikian masih saja ada segelintir oknum yang berupaya menghalangi kinerja jurnalistik dan menghina profesi wartawan.
Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti oknum BPD Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan bernama Arham menghina profesi wartawan atau jurnalis.
Mengacu pada hasil percakapan/Chat di Group WhatsApp “Peduli Sebatik”, terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan Arham pada Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 18.18 Wita.
Menurut Gazalba Penasihat PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Nunukan sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Hukum SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Nunukan yang didampingi Ketua SMSI Nunukan Anto Leo, oknum BPD desa tersebut telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas.
“5W, Wajah Wajah wartawan warung kopi menanti waktu makan gratis, dengan maksud bahwa cuma kumpul-kumpul di café tunggu pengusaha bayarkan makanan dan minumannya. Begitulah bunyi pernyataannya,” tutur Gazalba yang melaporkan ke polisi hal tersebut.
Sampai beberapa pemilik media dan pemimpin redaksi pun angkat bicara dalam persoalan ini.
Discussion about this post