PENASULTRA.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menghadiri rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin sore 10 Juni 2024.
Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian pidato pengantar Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Andap mengatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerahnya untuk segera menindaklanjuti dengan cermat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku rekomendasi DPRD pada LKPJ Gubernur Sultra tahun 2023.
Andap mengungkapkan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sultra tahun 2023 dirumuskan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Sultra tahun 2023.
“BPK RI telah menyampaikan 15 permasalahan atas LK Pemprov Sultra, kami juga telah menindaklanjuti melalui rencana aksi pada 29 Mei 2024 lalu,” ujar Andap.
Pj Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov Sultra telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini ini menjadi yang ke-11 yang diraih oleh Pemprov Sultra.
“Semoga opini tersebut memacu kita untuk lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Andap.
Discussion about this post