Oleh: Abdul Razak Said Ali, S.H
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang pada pokoknya menyebutkan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024 maka sejak saat ini puncak pesta demokrasi tersebut tersisa kurang dari empat bulan kedepan.
Di sisi lain, kurang dari sebulan lagi tahapan yang sangat urgen untuk lahirnya seorang kepala daerah pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 akan dilaksanakan yaitu tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Bahwa berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah diselenggarakan selama tiga hari yaitu pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Bahwa berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tahun 2024 terdapat banyak daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, yaitu sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Atas sebab itulah telah hampir seminggu lebih masyarakat Indonesia dipertontonkan baik melalui media massa maupun media sosial online banyak calon kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia menerima rekomendasi, surat tugas ataupun keputusan persetujuan pencalonan kepala daerah dari beberapa ketua umum partai politik.
Pencalonan Kepala Daerah
Bahwa sebagaimana perkembangan pemilihan kepala daerah saat ini, telah banyak figur calon kepala daerah yang mendapatkan restu pencalonannya dari beberapa partai politik di daerahnya masing-masing.
Keberadaan partai politik sejatinya memang bukan satu-satunya saluran bagi calon kepala daerah untuk maju bertarung dalam pemilihan, terdapat juga saluran melalui adanya dukungan masyarakat atau yang dikenal dengan calon perseorangan.
Bahwa sebagaimana yang termuat dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan pencalonan kepala daerah dapat melalui pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik dan pencalonan melalui dukungan sejumlah penduduk di daerah yang menyelenggarakan pemilihan yang disebut dengan pencalonan perseorangan.
Bahwa untuk figur calon kepala daerah yang pencalonannya melalui partai politik sebelum mendaftarkan diri di KPUD wajib mendapatkan dokumen keputusan persetujuan pencalonan partai politik dan kesepakatan partai politik atau gabungan partai politik sementara figur calon kepala daerah perseorangan wajib mengumpulkan sejumlah dukungan penduduk agar dapat memenuhi batas jumlah dukungan tertentu yang nantinya ditetapkan oleh KPUD telah memenuhi jumlah dukungan penduduk.
Bahwa sebagaimana ketentuan diatas, pencalonan kepala daerah ditentukan oleh dua faktor utama yaitu partai politik dan dukungan penduduk daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
Terhadap partai politik tentu tidak semua partai politik dapat mencalonkan namun pencalonan tersebut terbatas pada jumlah kursi anggota DPRD. Artinya, setiap partai politik dapat mencalonkan sendiri atau bergabung dengan partai politik lainnya untuk memenuhi syarat pencalonan dalam pemilihan.
Bahwa bukan rahasia lagi dimana partai politik ketika mencalonkan figur tertentu untuk maju dalam pemilihan maka yang menjadi penilaian utama adalah eksistensi figur tersebut ditengah masyarakat dengan ukuran memiliki popularitas yang tinggi.
Dengan demikian bukan tidak mungkin mayoritas bahkan keseluruhan partai politik yang berhak mencalonkan ternyata memilih mencalonkan figur yang sama.
Discussion about this post