PENASULTRA.ID, KENDARI – Strategis Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaksanaan memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan Sub Holding PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI).
Kesepakatan kerja sama yang dilaksanakan di Gedung Juang Lantai 3 KPK RI Jakarta Pusat di teken langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dan Direktur Utama PLN EPI, Iwan Agung Firstantara, Kamis 22 Agustus 2024.
Penandatanganan diselenggarakan dalam kegiatan bertema “Aksi Penguatan Badan Usaha Pemerintah (BUMN-BUMD)” yang juga merupakan bagian dari program Stranas PK KPK RI dalam mendorong sinergitas pemda, BUMN dan BUMD melalui kerja sama pada sektor tambang dan pengelolaan sampah di Konsel.
Pemkab Konsel menyepakati nota kesepahaman dengam PLN EPI
dalam pemanfaatan limbah sampah menjadi Co-firing Biomassa Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.
Selain itu, juga terjalin kerja sama pengelolaan lahan kritis yang mengalami kerusakan atau degradasi sehingga tidak mampu berperan sebagai media produksi pertanian, baik sebagai media pengatur tata air maupun sebagai konservasi di Konsel.
Perjanjian Kerja sama ini dimaksudkan untuk mendukung transisi energi dan pencapaian target net zerro emision melalui pemanfaatan sampah yang bisa dimanfaatkan pada industri listrik dan industri lainnya melalui tata kelola waste management circular economy.
Discussion about this post