PENASULTRAID, JAKARTA – Bukan rahasia umum, kendati mayoritas masyarakat Indonesia muslim yang notabene telah memiliki aturan jelas terkait fiqih waris, namun ketika berbicara soal warisan masih menjadi hal yang tabu disampaikan dalam keluarga yang diantara mereka masih hidup.
Padahal justru jika diketahui secara dini hal-hal seperti status kepemilikan, akad dan sejumlah pihak yang terlibat, sengketa waris atau perselisihan antar anggota keluarga bisa dihindari.
“Cukup wariskan ilmu, harta, dan semua yang baik untuk keluarga. Namun jangan tinggalkan keributan dan keburukan untuk mereka setelah kematian kita,” ujar Konsultan Waris Ustaz Muhammad Abu Rivai dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin 9 September 2024.
Karena itu, Ustaz yang tengah menyelesaikan program doktoral Hukum Islam di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi terjadinya sengketa waris untuk menjaga keharmonisan dan kestabilan dalam keluarga. Salah satunya dengan mencermati status transaksi atau kepemilikan harta pewaris.
“Ketika sebuah transaksi atau kepemilikan harta tidak diatur dengan jelas, kerapkali menimbulkan perselisihan diantara anggota keluarga setelah kematian pemiliknya,” ungkap Ustaz Muhammad Abu Rivai.
“Situasi dan kondisi tersebut bahkan dapat merusak hubungan silaturahim jangka panjang dan menimbulkan sengketa waris yang berdampak buruk, mulai dari perpecahan dalam keluarga, pengurasan aset untuk biaya perkara, hingga hilangnya warisan yang seharusnya dapat dimanfaatkan ahli waris untuk kebutuhan penting seperti pendidikan, sosial dan yang lainnya,” tambahnya.
Banyaknya konflik dan sengketa waris yang terjadi di masyarakat, menurut pemilik situs BelajarWaris.com ini, lantaran kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap literasi fiqih waris yang telah diatur secara gamblang oleh Allah Subhanahu Wata’ala.
Ustaz Muhammad Abu Rivai sejak satu tahun belakangan ini aktif melakukan sosialisasi sekaligus edukasi fiqih waris baik secara offline berupa kajian dan workshop di sejumlah kota, juga online melalui berbagai platform media sosial, di antaranya Instagram @muhammadaburivai, @warisplanning, youtube @muhammadaburivai.
Bahkan bagi yang ingin konsultasi waris secara privat, ustaz yang mengajar Fikih Muamalah di ANB Channel dan membuka layanan konsultasi privat via zoom ini juga membuka kelas-kelas online khusus fiqih waris di BelajarWaris.com. Beragam tema disuguhkan dan bisa dipilih sesuai kebutuhan, mulai dari tema-tema fundamental fiqih waris, hingga aktual dan tematik.
Untuk mengakomodir kebutuhan bagi yang ingin belajar secara tatap muka dan berdiskusi langsung dengan Ustaz Muhammad Abu Rivai, BelajarWaris.com bekerja sama dengan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Pusat untuk pertama kalinya menggelar workshop fiqih waris di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat pada 14 September ini.
Bagi yang saat ini berstatus sebagai ahli waris yang ditinggalkan harta warisan atau calon pewaris yang akan meninggalkan harta warisan, workshop ini bisa menjadi solusi mendapatkan pemahaman yang jelas.
“Melalui workshop ini, peserta dapat memahami fiqih waris lebih maksimal, mulai dari yang mendasar, seperti dalil waris, mencermati ahli waris dan bagiannya, penghalang waris, wasiat dan hibah,” ungkapnya.
“Peserta juga diajarkan secara langsung praktik hitung waris, membedah kasus waris dan berkesempatan konsultasi waris,” terang Ustaz Muhammad Abu Rivai.
Discussion about this post