PENASULTRA.ID, JAKARTA – Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terkait penyelenggaraan koordinasi manfaat dalam implementasi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kecelakaan lalu lintas.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana serta Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia di Jakarta pada Selasa 15 Oktober 2024.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kedua pihak dapat saling memperkuat dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Dewi mengatakan, sejak beberapa tahun lalu Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.
“Terkait dengan pelayanan rumah sakit, kami juga terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya di akhir- akhir ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit,” kata Dewi.
Kedua belah pihak sebelumnya juga telah membangun hubungan sinergis, dimana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan BPJamsostek bertindak sebagai pembayar berikutnya untuk memberikan cakupan tambahan dalam hal korban merupakan peserta BPJamsostek dan kasus kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup BPJamsostek
“Kolaborasi ini memastikan perlindungan yang komprehensif bagi warga negara Indonesia sesuai haknya,” Dewi menambahkan.
Ia mengatakan, dalam menjalankan fungsi pelayanan santunan, Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Polri yang didukung dengan 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia.
Discussion about this post