PENASULTRAID, KENDARI – Ramainya pemberitaan di sejumlah media terkait isu pergantian Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) akhirnya disikapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio melalui keterangan resminya meminta semua pihak terkait untuk tetap tenang serta mengutamakan kondusivitas. Terlebih, sebentar lagi semua daerah akan dihadapkan pada momen Pilkada serentak 27 November 2024.
Asrun menerangkan, dalam eksekusi setiap dokumen-dokumen negara, tentu terdapat proses dan mekanisme berlaku, termasuk pergantian Pj Bupati Busel. Bahkan melalui instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Pemprov Sultra melakukan respon cepat, meskipun dalam kondisi hari libur, tepatnya pada Minggu 3 November 2024, untuk menjemput dokumen negara yang bersifat rahasia tersebut di Kemendagri RI.
“Sesuai arahan Pj Gubernur, Pemprov Sultra kerap merespon dengan cepat setiap arahan-arahan yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, termasuk yang bersifat dokumen-dokumen rahasia negara. Oleh sebab itu, pada hari Minggu kemarin, dokumen tersebut telah dijemput langsung oleh Biro Pemerintahan dalam kondisi masih tersegel, untuk dibawa ke daerah dan dilaporkan kepada Pj Gubernur Sultra dengan sesegera mungkin,” papar mantan Kadis Dikbud Sultra ini.
Arahan untuk menjemput dokumen itu, kata Asrun, usai dirinya menerima telepon dari Otda Kemendagri terkait informasi pergantian Pj Bupati pada 3 November 2024.
”Dokumen yang masih dalam kondisi tersegel tersebut, kemudian dilaporkan kepada Pj Gubernur pada hari Senin tanggal 4 November 2024. Pada hari yang sama, Pj Gubernur langsung mendisposisi kepada Sekda Sultra, dimana Jabatan Sekda Sultra dilaksanakan oleh pejabat pelaksana, sebab saya sendiri atau Sekda Sultra defenitif masih berada di Jakarta dan baru kembali ke Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 5 November 2024,” bebernya.
Jenderal aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Sultra ini juga mengatakan bahwa meskipun jabatan Sekda tidak pernah meninggalkan tempat, namun sesuai aturan, terdapat hal-hal tertentu harus dilakukan oleh Sekda defenitif, termasuk tindak lanjut kegiatan pelantikan.
Discussion about this post