PENASULTRA.ID, MUNA – Kordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Muna, Plisadewa angkat bicara menyikapi surat imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tertanggal 6 November 2024 yang menyebut penginputan PKH hanya bisa dilakukan oleh Dinas sosial (Dinsos) setempat melalui operator berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan tegas Plisadewa mengatakan, bantuan PKH yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) merupakan program nasional yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, bukan bantuan pemerintah daerah.
Adapun peran pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan data penerima. Terkait penentuan menjadi KPM yang layak, dan tidak layak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) itu merupakan domain pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah itu hanya sebatas mengusulkan melalui instrumen SIKS alias Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial,” terang Plisadewa, Jumat 8 November 2024.
Untuk penginputan data KPM PKH di kabupaten, kata Plisadewa, selain dilakukan oleh operator di Dinas Sosial (Dinsos), data penerima tersebut bisa pula diinput melalui aplikasi khusus yang dimiliki sumber daya manusia (SDM) PKH. Aplikasi SDM PKH bertujuan untuk memadankan data-data KPM di daerah sebagai penerima bansos.
Discussion about this post