PENASULTRA.ID, MUNA – Tunggakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp7,8 miliar baru bisa akan dibayarkan Rp3,7 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna La Ode Hasrun saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis 14 November 2024.
Hasrun membenarkan bahwa tunggakan dengan total Rp7,8 miliar itu terhitung Juli hingga November 2024. Sebelum dirinya menjabat, Hasrun menyebut, Pemkab Muna juga sempat menunggak selama empat bulan, yakni Maret sampai Juni 2024.
“Saya sempat itu hari mau bayarkan hanya bulan tujuh (Juli) tapi tidak bisa. Jadi kita harus mulai sejak menunggak pertama, Maret. Maret kita bayarkan bulan tujuh itu waktu, April, Mei kita bayarkan di bulan sembilan. Untuk bulan enam (Juni) kita bayarkan di bulan sembilan,” jelas Hasrun.
“Rencana yang bulan tujuh kita mau bayarkan di bulan 10 tapi rupanya sudah terlambat dan menurut mekanisme di BPJS itu sudah Close Payment atau jadwal pembayaran ditutup. Jadi tidak bisa mi kita bayarkan separuh-separuh,” terangnya.
Discussion about this post