PENASULTRAID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen.
Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tanggal 24 Desember 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Kendari pada 24 Desember 2025.
Gubernur Andi Sumangerukka mengungkapkan, kenaikan UMP tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan untuk tetap tumbuh.
“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Gubernur.
Dalam keputusan tersebut, UMP Sultra ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18. Nilai ini meningkat sebesar Rp 232.944,48 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 3.073.551,70. Kenaikan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yaitu pertambangan dan konstruksi.
Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Sultra ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20. Angka ini naik 8,14 persen atau Rp253.843,20 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.120.000.
Adapun UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.437.546,64. Upah tersebut meningkat 7,02 persen atau Rp225.546,64 dari tahun 2025 sebesar Rp3.212.000. Penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik industri serta beban kerja pada masing-masing bidang.
Gubernur menegaskan bahwa upah minimum yang ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Discussion about this post