PENASULTRA.ID, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).
Keduanya diduga kuat melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau mencatut nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi untuk mengelabui masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi pada Senin 23 Februari 2026, AMG Pantheon diketahui menyalahgunakan nama Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.
Padahal, Pantheon Ventures asli tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia.
“Kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi penawaran aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam rilisnya, Rabu 25 Februari 2026.
Menurutnya, modus yang digunakan AMG Pantheon adalah mengarahkan anggota untuk membeli aset kripto USDT (USD Tether) di pedagang resmi lokal, lalu mentransfernya ke dompet digital milik AMG Pantheon.
Anggota kemudian diminta melakukan trading melalui aplikasi yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain AMG Pantheon, Satgas PASTI juga menindak Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang berkedudukan di Serang, Banten. Perusahaan ini diduga mencatut nama MBAStack Limited, sebuah agensi periklanan asal Inggris.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa MBA menjalankan skema member-get-member berjenjang. Alih-alih menjual produk riil, anggota diwajibkan menyetor deposit dana dengan iming-iming bonus setelah melakukan tugas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.


Discussion about this post