Ia mengatakan, sebagai langkah tegas, Satgas PASTI akan memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan (URL) terkait kedua entitas tersebut. Pihak Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses temuan ini secara pidana.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak logis.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” tegas Hudiyanto.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal, laporan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 atau situs resmi sipasti.ojk.go.id.
Khusus untuk korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post