PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kinerja intermediasi perbankan nasional menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 11,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) per April 2026. Di saat yang sama, penyaluran kredit juga tumbuh kokoh di angka 9,98 persen (yoy).
Kondisi perbankan yang solid ini searah dengan cakupan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berada jauh di atas amanat undang-undang.
Data terbaru dari rilis Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS menunjukkan, LPS menjamin penuh 99,94 persen atau setara 666,72 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar. Sedangkan untuk BPR, cakupannya mencapai 99,98 persen atau sekitar 15,58 juta rekening.
Kendati keamanan dana nasabah tergolong sangat aman, LPS tetap mengingatkan masyarakat agar cermat saat menempatkan dana.
Nasabah diimbau tidak tergiur oleh tawaran suku bunga tinggi dari bank yang melewati batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Dimana TBP untuk simpanan rupiah di bank umum bertahan di level 3,50 persen, sedangkan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap sebesar 6,00 persen. Sementara itu, TBP simpanan valas di bank umum tidak mengalami perubahan di posisi 2,00 persen.
Untuk memperoleh perlindungan penuh, simpanan nasabah wajib memenuhi kriteria kepatuhan hukum yang dikenal dengan istilah prinsip “3T”.
3T yang dimaksud yakni tercatat, tingkat bunga, dan tidak merugikan bank. Tercatat maksudnya simpanan nasabah wajib tercatat secara resmi dalam pembukuan bank.


Discussion about this post